Kasatker Pjn Ii Banten Diduga Dirikan Batching Plant Ilegal, Ormas Bbp Siap Turun Aksi

Kasatker Pjn Ii Banten Diduga Dirikan Batching Plant Ilegal, Ormas Bbp
15-Sep-2025 | sorotnuswantoro BANTEN

Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di lingkungan Satuan Kerja (Satker) PJN II Provinsi Banten. Seorang oknum Kasatker diduga kuat mendirikan batching plant ilegal untuk memasok kebutuhan material ke berbagai proyek pembangunan jalan yang berada di bawah kewenangannya.

Informasi yang diperoleh, keberadaan batching plant ilegal tersebut diduga menjadi “gurita bisnis haram” yang sengaja dibangun guna menguasai rantai pasok material, sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu. Praktik ini jelas menyalahi aturan karena selain tidak memiliki izin resmi, juga berpotensi merugikan negara serta mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

Menyikapi hal tersebut, Ormas Badak Banten Perjuangan menyatakan sikap tegas. Ketua Umum H. Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, menegaskan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada akhir pekan September 2025 sebagai bentuk protes atas dugaan praktik ilegal ini.

“Kami menilai tindakan oknum Kasatker PJN II Banten sudah termasuk bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Batching plant ilegal itu jelas merugikan masyarakat, merusak iklim usaha, dan melanggar aturan hukum. Oleh karena itu, kami akan turun ke jalan untuk menuntut penegak hukum segera bertindak,” tegas King Badak.

King Badak juga menambahkan, ormas yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam melihat praktik mafia proyek yang berpotensi melanggengkan korupsi serta menghambat pembangunan infrastruktur yang berkualitas di Banten.

Sementara itu, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, yang membawahi Satker PJN II, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan pejabatnya dalam pendirian batching plant ilegal.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diharapkan segera melakukan penelusuran, mengingat keberadaan batching plant tanpa izin jelas melanggar aturan perizinan usaha maupun izin lingkungan.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Polda Banten didesak segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum bila benar terbukti adanya praktik bisnis ilegal yang melibatkan pejabat publik.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

(Red)

Tags