Momentum Hakordia, Lsm Kpkb Desak Dpr Segera Sahkan Ruu Perampasan Aset
Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu Nasional (LSM KPKB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Umum LSM KPKB, Dede Mulyana, menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut menjadi sangat penting karena dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana korupsi.
“Selama ini banyak aset hasil korupsi yang tidak bisa dikembalikan karena belum adanya payung hukum yang kuat. RUU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang jelas untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana, bahkan sebelum putusan pidana inkrah,” ujar Dede dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/7).
Menurut Dede, lambatnya pengesahan RUU tersebut mencerminkan lemahnya komitmen politik dalam memerangi korupsi. Ia menilai DPR seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, terutama di momentum HAKORDIA yang mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi.
“RUU ini sudah lama masuk Prolegnas, tapi sampai hari ini belum juga dibahas secara serius. Jangan sampai muncul kesan bahwa DPR menunda karena ada kepentingan elit tertentu yang merasa terancam,” tegasnya.
Dalam semangat HAKORDIA, LSM KPKB juga mengajak masyarakat sipil serta berbagai elemen gerakan anti korupsi untuk bersama-sama mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut. Menurut organisasi itu, perampasan aset merupakan instrumen penting dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera yang nyata kepada para pelaku korupsi.
RUU Perampasan Aset telah menjadi perhatian publik selama beberapa tahun terakhir, terutama setelah banyak kasus korupsi besar yang tidak diiringi pengembalian aset secara optimal. Jika disahkan, regulasi ini dinilai mampu menghadirkan pendekatan baru yang lebih efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana selesai.
(Red)