Polsek Gempol Tangkap Lima Pelaku Curanmor Dan Curemas Di Wilayah Hukum Gempol
PASURUAN – Jajaran Polres Pasuruan berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curemas) dalam dua kasus berbeda yang terjadi di Kecamatan Gempol. Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja maksimal hingga berhasil mengungkap dua kasus besar tersebut.
> “Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami akan terus menjaga agar Pasuruan tetap aman,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (8/12/2025).
Kasus Pertama: Curanmor di Desa Karangrejo
Korban Laily Maulidyah melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Beat dari depan kamar kosnya di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo. Berdasarkan penyelidikan, pelaku utama Muhamad Sultoni (27) akhirnya berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan, Sultoni mengakui mencuri motor tersebut dan menjualnya kepada seorang penadah berinisial M. Ghofur (36) di wilayah Paserpan, yang kemudian memindahkan motor itu ke wilayah Kejayan.
Penyidik turut mengamankan barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat
Kunci T
Pakaian, helm
Telepon genggam milik pelaku “Tersangka Sultoni menjual motor hasil curiannya kepada Ghofur seharga Rp3.500.000. Seluruh barang bukti telah kami amankan,” jelas penyidik Polres Pasuruan.Kasus Kedua: Curemas di Dua Rumah Warga Desa Legok
Kasus kedua terjadi di Dusun Legok, Desa Legok, di mana dua rumah warga menjadi sasaran pencurian dengan pemberatan. Pada kejadian pertama, rumah milik Saifuddin dibobol saat pemilik sedang menghadiri acara keluarga. Pelaku membawa kabur uang tunai Rp11 juta serta perhiasan emas senilai sekitar Rp100 juta.
Polisi berhasil menangkap Muhammad Maskur (32) yang mengakui pembagian hasil penjualan emas senilai Rp58 juta bersama rekan-rekannya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga pelaku lainnya, yaitu:
Mochammad Toriqul Akbar (25)
Yoga Surya Abadi (26)
Hariono Zakaria (37)
Para pelaku diketahui menjual emas hasil curian di Pasar Bangil serta di Toko Mas Gajah Jogosari, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
> “Dari dua TKP, total perhiasan yang kami sita mencapai lebih dari 170 gram emas. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor dan perlengkapan rumah tangga,” terang penyidik.
--
Polres Pasuruan Lanjutkan Pengembangan Kasus
Kapolres AKBP Jazuli Dani Irwan menegaskan pihaknya masih terus mendalami jaringan pencurian tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejahatan dapat terungkap.
> “Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar terus bekerja sama melalui laporan-laporan yang konstruktif,” pungkasnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Pasuruan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lanjut serta pemberkasan untuk penyelesaian perkara sesuai prosedur hukum.
(asni)