Puluhan Orang Dari Famsd Desak Penanganan Kasus Tukar Guling Desa Nolokerto Segera Ditindaklanjuti, Ancam Aksi Massa

Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FAMSD) Nolokerto mendatangi kantor pemerintahan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Selasa (9/9/25) untuk melakukan aksi dan audensi dengan Bupati Kendal. Mereka kembali mendesak dan ingin mengetahui sejauh mana penanganan laporan dugaan kasus tukar guling tanah di Desa Nolokerto segara ditindaklanjuti.
Mukhalim, Ketua FAMSD, menegaskan bahwa aduan sudah dilayangkan sejak 14 Agustus lalu. "Kami kesini untuk mencari keadilan dan menanyakan sampai mana proses penanganannya," tegasnya. Kasus ini berawal dari proses tukar menukar tiga bidang tanah bondo desa dengan perusahaan swasta di Kaliwungu.
Mukhalim mengungkapkan bahwa salah satu bidang tanah bondo desa sudah alih fungsi dalam keadaan diurug oleh perusahaan swasta, padahal ijin tukar guling belum terbit. "Ini menunjukkan bahwa ada ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku," kata Mukhalim.
Mukhalim menduga bahwa dalam kasus ini terdapat penyimpangan. "Tim penilai atau appraisal ditunjuk sendiri oleh perusahaan swasta yang melakukan tukar guling," bebernya. Hal ini menimbulkan keraguan tentang independensi dan objektivitas penilai.
FAMSD juga menduga terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Desa Nolokerto dalam kasus ini. "Saat warga menanyakan proses tukar menukar tanah bondo desa ke BPD maupun ke panitia, selalu dijawab dengan jawaban kurang tahu," pungkas Mukhalim.
Koordinator aksi, Suparja, menambahkan bahwa laporan ke Inspektorat sudah menemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses tukar guling. Ia menilai prosedur yang dilalui dalam tukar guling tidak sesuai aturan, bahkan panitia yang dibentuk disebutnya ilegal.
Suparja menegaskan bahwa warga mendesak agar proses hukum segera dijalankan dan kepala desa dicopot sementara. "Kami tidak akan diam jika ada pelanggaran hukum yang terjadi," tegasnya.
Suparja juga mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada tindak lanjut dalam dua minggu. "Kalau dalam dua minggu tidak ada tindak lanjut, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak," katanya.
FAMSD meminta kepada, Bupati Kendal, Inspektorat Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Pengadu berharap bahwa pemeriksaan ini dapat mengungkapkan kebenaran dan membawa keadilan bagi masyarakat Desa Nolokerto.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyatakan pemerintah daerah telah menindaklanjuti sesuai kewenangan.
Bupati menyampaikan, bahwa hasil penyelidikan Inspektorat juga sudah dilimpahkan ke Kejari Kendal untuk diproses lebih lanjut.
“Terkait penonaktifan kades, itu memang kewenangan bupati, tetapi harus sesuai aturan. Jika statusnya belum tersangka, kami tidak bisa sembarangan memberhentikan,” jelas Bupati.(*)